Pengaksesan Dana Bansos Pemda


Dana Bansos merupakan merupakan dana bantuan sosial berupa hibah yang diberikan kepada anggota/ kelompok masyarakat. Pengaksesan dana bansos ini melalui mekanisme pengajuan dalam bentuk usulan tertulis kepada kepala daerah biasanya dalam bentuk proposal. Selanjutnya proposal tersebut akan dibahas mulai dari internal pemerintah daerah selanjutnya sampai kepada DPRD utuk ditetapkan dlam APBD. Dengan demikian apabila anggota/kelompok masyarakat tidak mengajukan proposal tidak akan diberikan bantuan sosial. Usulan kegiatan & anggaran yang dituangkan dalam bentuk proposal tersebut kemudian harus ditandatangani secara berjenjang mulai dari :
1. Sekretaris dan ketua kelompok
2. Kepala Dukuh setempat / Ketua Takmir (jika organisasi dibawah naungan takmir masjid)
3. Kepala Desa Setempat
4. Camat setempat


Proposal tersebut juga dilengkapi dengan surat pengantar proposal yang juga ditandatangi bertingkat seperti di atas. Bagi anda yang mempunyai organisasi/kelompok yang ingin mengakses dana tersebut, berikut contoh draft proposal bansos. Klik di sini
Sebagai referensi saya postingkan contoh proposal berikut ini silahkan klik di sini

Setahu saya dana bansos digunakan untuk kegiatan-kegiatan baik kerohanian (TPA Remaja Masjid,dll) maupun kegiatan kelompok masyarakat, bukan untuk pemberdayaan dan penguatan modal karena untuk pemberdayaan dan penguatan moal sudah ada pos/alokasi dana tersendiri, InsyaAllah akan saya saya bahas pada postingan berikutnya.


2 komentar:

  1. kalau pemberayaan dan penguatan modal usaha bagai mana mengksesnya

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus