Tata Cara Pencairan Dana Bansos 2012

Dana Bansos merupakan merupakan dana bantuan sosial berupa hibah yang diberikan kepada anggota/ kelompok masyarakat. Pengaksesan dana bansos ini melalui mekanisme pengajuan dalam bentuk usulan tertulis kepada kepala daerah biasanya dalam bentuk proposal.
Dana Bansos untuk APBD-perubahan tahun 2012 sudah diumumkan dan beberapa kelompok penerima juga sudah mengetahui berapa besaran dana bansos yang akan mereka terima, akan tetapi pencairan dana bansos tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, jika pada tahun-tahun sebelumnya cukup denan membawa stempel ke PEMDA, dana bisa cair
Namun, untuk tahun ini peraturan sudah berubah berdasarkan permendagri nomor 32 tahun 2011
silahkan dibaca-baca klik di sini
pencairan bisa dikatakan lebih sulit daripada tahun-tahun sebelumnya, dikarenakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum dana bisa dicairkan. Untuk Kabupaten Sleman contohnya sesuai dengan surat yang ditanda tangani Sekretaris daerah Kabupaten Sleman nomor 900/3017 tertanggal 5 Oktober 2012. Para calon penerima dana hibah harus mengajukan surat pencairan dana hibah (Bansos) kepada Bupati Sleman cq Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman dengan melampirkan :
1. Nomor Surat perjanjian hibah dari organisasi penerima dana hibah tertanggal 12 September 2012
2. Fotocopy surat keputusan susunan pengurus organisasi
3. Rencana penggunaan dana hibah yang akan diterima
4. FC KTP penerima hibah
6. Materei Rp. 6000,00 sebanyak 3 lembar
Berikut kelengkapan administrasi yang harus dilampirkan, silahkan Klik Di sini 
Terjadi perbedaan persepsi antara wilayah yang satu dengan wilayah yang lain, dan terlihat 'kebingungan' dalam pencairan dana ini, wajar karena memang masih pertama kali penerapan peraturan ini. Hari Jumat 12 Oktober 2012 penerima dana hibah di Desa Trimulyo Sleman dikumpulkan di kantor Desa Trimulyo untuk diberikan sosialisasi serta penjelasan tentang tata cara pencairan dana hibah. di Wilayah Desa Trimulyo terdapat 11 Kelompok Penerima Dana Hibah (Bansos),
yaitu :
1. Iramadhuha
2. Kelompok Pemuda Berkarya
3. TPA Anak Sholeh
4. TPA Al Fath Soerosetiko
5. Panitia Merti Dusun Pendeman
6. FKA TPA Desa Trimulyo
7. TPA Al Ikhlas Karang
8. POS PAUD Ceria
9. Masjid Nurul Jannah Sidomulyo
10. Panitia Merti Dusun Kalirase
11. Kuda Lumping Turonggo Krido Utomo (Belum ketemu pengajunya sampai sekarang)

.Pada sosialisasi ini rapat dipimpin langsung oleh Kesra Desa Trimulyo Bapak Surahman. Beliau menjelasakan tentang beberapa hal dan membuka diskusi dengan para peserta. Banyak peserta yang menanyakan tentang beberapa hal terkait tata cara pencairan dana ini, ada hal-hal yang memang belum 'clear' sehingga sebelum kami pulang beliau mendapat telp dari pihak kecamatan sleman yang berencana akan mengumpulkan para penerima hibah se kecamatan sleman pada hari rabu 17 Oktober 2012.
Walaupun mengalami kebingungan dan ada beberapa hal yang belum jelas, saya mengapresiasi sistem yang diterapkan ini dengan beberapa catatan tentunya, sistem ini lebih memperketat dan bisa menekan para pembuat proposal fiktif, dibandingkan sistem sebelumnya yang dengan modal stempel saja sudah bisa mengajukan dana hibah, permendagri ini setidaknya dapat menekan angka kebocoran dana hibah tersebut, Namun di sisi lain perlu bijak dalam penerapannya, sebagai contoh ketika diminta menyertakan laporan(SPJ) kegiatan + nota-nota bukti kegiatan, lebih baik jika disosialisasikan pada masa awal pengajuan proposal ini. 


1 komentar: